Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Lifestyle

Daftar Terbaru 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

JAKARTA, CNBC Indonesia – BPJS Kesehatan memberikan masyarakat akses langsung terhadap layanan kesehatan. Namun, ada catatan penting yang perlu diperhatikan.

Meski berfungsi seperti asuransi kesehatan, BPJS mewajibkan peserta kesehatan membayar premi bulanan. Namun, tidak semua penyakit bisa diobati dengan layanan ini.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan. Hal ini mencakup penyakit tertentu serta obat-obatan dan alat kesehatan tertentu.

Berikut daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS:

1. Wabah penyakit atau kejadian khusus.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan kecantikan seperti operasi plastik.

3. Memperbaiki gigi dan kuku.

4. Akibat tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau bunuh diri.

6. Penyakit yang disebabkan oleh kecanduan alkohol atau obat-obatan.

7. Pengobatan infertilitas.

8. Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kecelakaan yang tidak dapat dihindari seperti tabrakan.

9. Pelayanan kesehatan yang diberikan di luar negeri

10. Obat dan pengobatan diklasifikasikan sebagai eksperimental atau eksperimental.

11. Terapi komplementer, komplementer dan tradisional yang tidak efektif menurut penilaian teknologi kesehatan.

12. Pendidikan.

13. Fasilitas Kesehatan Rumah.

14. Pelayanan Kesehatan Non Regulasi, Rujukan dan Pelayanan Kesehatan Non Rutin Lainnya Sesuai Permintaan Anda.

15. Pelayanan kesehatan di Puskesmas yang tidak terafiliasi dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan medis untuk penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kecelakaan mobil atau kecelakaan kerja yang ditanggung oleh program asuransi kecelakaan atau ditanggung oleh pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Program Asuransi Kecelakaan Wajib sesuai dengan hak kelas kesehatan Peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian.

19. Pelayanan kesehatan yang diberikan di bidang pekerjaan sosial.

20. Penawaran termasuk dalam program lain.

21. Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat asuransi kesehatan yang diberikan.

Saksikan video di bawah ini: Video: Sekilas Perkembangan Industri Kecantikan RI yang Berkembang (luc/luc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *