Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Entrepreneur

Demo Buruh Besar-besaran, Massa Kepung Patung Kuda dari Berbagai Sisi

JAKARTA, CNBC Indonesia – Massa dari berbagai arah memasuki aksi demonstrasi di kawasan patung kuda, Jakarta.

Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, para buruh mulai berkumpul di lokasi demonstrasi pada Rabu (1/5/2024) pukul 10.21 WIB.

Rata-rata pengunjuk rasa memakai pakaian berwarna merah, biru, dan hitam. Siswa mengenakan pakaian berwarna biru tua.

Pekerja perempuan dan transgender bersedia mengajukan tuntutan berbeda untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan di tempat kerja.

Aksi demonstrasi yang diselenggarakan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh ini diperkirakan akan melibatkan sekitar 48-50 ribu buruh. Mereka akan menggelar aksi demonstrasi di Istana Negara dan Gelora Bung Karno.

Dua tuntutan besar juga dilontarkan, yakni pencabutan Omnibus Act, UU Cipta Kerja, dan UU Outsourcing Upah Rendah (HOSTUM). Ada juga sembilan alasan mengapa karyawan menolak prosedur ini.

Pertama, soal upah minimum yang kembali ke konsep upah rendah, kata Ketua Umum Partai Buruh yang juga Ketua KSPI Said Iqbal.

Kedua, faktor outsourcing bersifat abadi karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang dapat dioutsourcing. Ketiga, akad yang diulang-ulang, bahkan 100 kali.

Artinya negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing, kata Said Iqbal.

Karyawan juga menunjuk pada paket pesangon yang lebih murah. Saeed Iqbal menjelaskan, pada aturan sebelumnya, jika pegawai diberhentikan (pemutusan hubungan kerja), ia bisa mendapat tunjangan dua kali lipat, kini bisa mendapat setengah tunjangan.

“Kelima, tentang mengurangi pemotongan. Organisasi partai dan serikat buruh menolak perekrutan dan pemecatan yang mudah. Pemecatan yang mudah dan perekrutan yang mudah membuat pekerja tidak memiliki keamanan kerja,” katanya.

Jam kerja fleksibel juga ditekankan. Lalu akan ada rencana cuti yang mencerminkan tidak adanya jaminan gaji, khususnya bagi pegawai perempuan yang mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.

“Pekerja asing berada di urutan kedelapan. Dalam Perpu yang sudah menjadi undang-undang diatur bahwa mereka bekerja dulu baru mengurus administrasinya,” ujarnya.

Kesembilan, penghapusan berbagai sanksi pidana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dahulu Omnibus Law Cipta Kerja Baru, ujarnya.

“Penggunaan outsourcing dan contracting di seluruh Indonesia sangat besar,” ujarnya. Tonton video di bawah ini: Simak! Tuntutan Dasar TKI 1 Mei (Fantasi/Fantasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *