Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Money

Ditagih Utang, Emak-emak Makassar Ngamuk Bawa Parang

JAKARTA, CNBC Indonesia – Seorang ibu asal Makassar (Sulsel) Sulawesi Selatan menjadi viral di media sosial karena melemparkan parang ke arahnya saat dituduh terlilit hutang. Kabarnya, wanita tersebut meminjam uang ke koperasi.

Dikutip DetikSulsel, sang ibu berkata dalam video viral: “Itu bagian menunggu suami. Aku tidak suka dia karena dia memaksa. Dia terus memaksanya.”

Polisi setempat dan Bhabingatibmas turun tangan menyikapi kejadian tersebut. Dia meminta perempuan tersebut tidak mengulangi perbuatan yang melibatkan senjata tajam.

Pada saat kreditor tiba di akhir penyelidikan, orang tua gadis tersebut telah meninggal. Hal ini membangkitkan perasaan dalam dirinya.

Kapolsek Tallow Ismail mengatakan: “Saat debt collector datang ke rumahnya, kondisi orang tua korban dalam kondisi kritis. Debt collector mungkin agak kasar dan itu membuatnya emosional.”

Terlihat dari kasus ini, perempuan mempunyai kemungkinan menderita dua kali lipat akibat perbuatannya, dan berikut penjelasan mengenai hukuman hutang.

Jika penagihan utang berasal dari penyedia kredit resmi seperti bank, kemungkinan besar akan dikenakan biaya keterlambatan pembayaran atas utang tersebut.

Jika utang tersebut tidak segera dilunasi, maka denda tersebut akan menambah beban keuangan keluarga di kemudian hari.

Mengintimidasi orang lain dengan senjata tajam (sajam) adalah melanggar hukum. Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 melarang kepemilikan senjata tajam, dengan menyatakan:

Tidak seorangpun berhak memasuki Indonesia, membuat, menerima, memperoleh, memindahtangankan, menukar, menguasai, membawa, menyimpan, menahan, memiliki, membawa, menyembunyikan, menggunakan atau mengangkat senjata di Indonesia. , senjata tikam atau senjata tikam (terak-, steak-. dari Stutewaffen) adalah kejahatan yang dapat dihukum hingga 10 tahun penjara.

Senjata serbu, senjata tikam, atau senjata tikam, sebagaimana didefinisikan dalam bagian ini, tidak termasuk barang yang secara jelas dimaksudkan untuk tujuan pertanian, pekerjaan rumah tangga, pelaksanaan pekerjaan yang sah, atau penggunaan. Benda pusaka atau barang antik atau benda gaib (merkwairdheid).

Jika melakukan penganiayaan, pelaku bisa dipenjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4,5 juta. Sesuai Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

Tonton video di bawah ini: Video: Saat Suku Bunga Hipotek Meningkat, Apakah Pejuang Hipotek Tersedak? (Ak/Ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *