Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Syariah

Fatwa MUI: Konsumsi Kurma Israel ‘Haram’ Hukumnya!

Jakarta, CNBC Indonesia – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan “melarang” produk kurma yang terkait dengan Israel dan memboikot produk apa pun yang mendukung negara tersebut. Aksi boikot ini tertuang dalam Fatwa MUI #83 Tahun 2023 tentang Dukungan Terhadap Hukum Perjuangan Palestina.

Sudarnoto, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, meminta pedagang Indonesia untuk tidak menjual produk pro-Israel. Salah satu contohnya adalah kurma yang banyak dijual saat Ramadhan.

“Kalau Ramadan jangan jual produk Israel. Kurma itu halal, enak, saya juga suka kurma, pokoknya halal, tapi haram karena uang hasil penjualannya digunakan untuk membunuh warga Palestina,” kata Sudarnoto. . Pernyataan resmi dikeluarkan pada Sabtu (16/03/2024).

Ia menjelaskan, boikot tersebut sengaja dirancang untuk melumpuhkan perekonomian Israel. Oleh karena itu, Israel tidak bisa lagi menyerang Palestina.

“Kenapa harus ada boikot? Karena keuntungan dari penjualan itu pasti menguntungkan Israel. Karena itu, boikot akan melemahkan perekonomian Israel dan tidak boleh menyerang lagi,” kata Sudarnoto.

Menurutnya, boikot tersebut akan berdampak besar bagi Israel. Hal ini juga dibuktikan oleh kelompok riset MUI.

“Masyarakat Indonesia menerima boikot produk Israel. Saya bahkan mendengar mereka memboikot produk Israel di Eropa,” jelasnya.

Produk yang diboikot MUI berkisar dari makanan dan minuman yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Namun MUI tidak merinci produk apa saja yang masuk daftar boikot.

Sudarnoto juga membantah kabar MUI mengeluarkan daftar produk yang diboikot karena dukungan dan kedekatannya dengan Israel. Selama ini MUI hanya fokus pada prinsip-prinsip dasar.

Ia mendorong semua pihak, terutama masyarakat dan perguruan tinggi, untuk melakukan penelitian mengenai topik tersebut agar mengetahui daftar produk pro-Israel dan produk terkait.

Simak video di bawah ini: Video: MUI Ungkap Daftar Tantangan Pencapaian Target Wajib Halal UMKM pada 2024 (haa/haa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *