Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Ragam

Geger Kemenhub Cabut Status Internasional di 17 Bandara, Ada Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri No. 31/2024 (KM 31/2004) tentang penunjukan bandar udara internasional pada tanggal 2 April 2024. Hal ini menyebabkan 17 bandara Indonesia dihapus dari status internasional, sehingga hanya tersisa 17 bandara yang berstatus melayani perjalanan udara luar negeri. Apa yang terjadi?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Ardita Irawati menjelaskan, tujuan umum keputusan ini adalah untuk mendongkrak sektor penerbangan nasional. Pasalnya, beberapa bandara yang jarang melayani penerbangan internasional mengumpankan penumpangnya ke hub luar negeri.

“KM 31/2004 diterbitkan dalam rangka melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara tersebut sebagai hub (transfer) internasional di negara Anda,” jelas Ardita dalam keterangannya, Jumat (26 April 2024).

“Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke negara tertentu, bukan penerbangan jarak jauh, sehingga negara lain justru menikmati hub internasional,” jelasnya.

Ke-17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional adalah sebagai berikut:

– Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh

– Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara

– Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat

– Bandara Sultan Syarif Qasim II, Pekanbaru, Riau

– Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau

– Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten

– Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta

– Bandara Kertayati, Majalengka, Jawa Barat

– Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta

– Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur

– Bandara Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali

– Bandara Zainuddin Abdul Majeed Lombok Tengah, NTB

– Bandara Sultan Aji Muhammad Suleiman, Balikpapan, Kalimantan Timur

– Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan

– Bandara Sam Ratulangi Manado Sulawesi Utara

– Bandara Sentani, Jayapura, Papua

– Bandara Komodo, Labuan Bayo, NTT

Kemudian, daftar bandara yang dicabut atau dihapus status internasionalnya adalah:

– Bandara Maymun Saleh, Sabang, Aceh.

– Bandara Singamaraja XII, Silangit, Sumatera Utara.

– Bandara Raja Haji Phisabililah, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

– Bandara Sultan Mahmud Badarudin II, Palembang, Sumatera Selatan.

– Bandara Radin Inten II Bandar Lampung, Lampung.

– Bandara H.A.S Hanandjoeddin, Tanjung Pandan, Bangka Belitung.

– Bandara Hussein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.

– Bandara Umum Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah.

– Bandara Adi Soemarmo Solo Jawa Tengah.

– Bandara Banjuwangi Banjuwangi Jawa Timur.

– Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat.

– Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara.

– Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin Kalimantan Selatan.

– Bandara El Tari, Kupang, NTT.

– Bandara Patimura, Ambon, Maluku.

– Bandara France Kaysiepo, Biak, Papua Yang bandara internasionalnya tidak ada penerbangan internasional

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dari 34 bandara internasional yang dibuka antara tahun 2015-2021, satu-satunya bandara yang melayani penerbangan niaga reguler luar negeri dari dan ke berbagai negara adalah Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), dan Gusti. Ngurah Rai (Bali), Huanda (Surabaya), Sultan Hasanuddin (Makasar) dan Kualanamu (Medan) Sementara itu, beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak pendek dari/ke satu atau dua negara.

Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali menerima penerbangan internasional, bahkan ada yang tidak memiliki penerbangan internasional sama sekali. Dua kriteria bandara terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efisien dan tidak efisien dalam penggunaannya.

Namun pada prinsipnya bandara-bandara yang statusnya dijadikan bandara domestik tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk beberapa keperluan sementara. Hal ini setelah mendapat keputusan dari Menteri Perhubungan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. PM 40 Tahun 2023 mengubah dan menambah Keputusan Menteri Perhubungan no. PM 39 Tahun 2019 untuk pemesanan di bandara nasional khusus kegiatan tertentu. termasuk:

A. Negara;

B. Kegiatan atau peristiwa yang bersifat internasional;

C. Haji Embarkasi dan Disembarkasi, termasuk Umrah;

Tn. Mendukung pertumbuhan perekonomian nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; atau

E. Penanggulangan Bencana. Hal ini terus dievaluasi

Perlu diketahui, penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara terus menerus. Sebab penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang.

Dalam praktik penyelenggaraan bandar udara internasional di dunia, beberapa negara juga telah melakukan penyesuaian jumlah bandar udara internasional. Misalnya, India hanya memiliki 18 bandara internasional dengan jumlah penduduk 1,42 miliar jiwa.

Hal serupa juga terjadi di Amerika Serikat (AS). Negeri Paman Sam yang berpenduduk 399,9 juta jiwa menguasai 18 bandara internasional. Tonton video di bawah ini: Video: Penilaian Transportasi Mudik dan Balik Kementerian Perhubungan 2024 (Sef/Sef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *