Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Opini

Menjaga Persaingan Usaha yang Sehat dalam Ekonomi Digital RI

Diskusi mengenai dampak persaingan usaha tidak sehat terhadap ekonomi digital tengah menjadi perhatian di tanah air. Isu ini awalnya dipicu karena banyak pengusaha UMKM yang mengalami penurunan drastis usahanya akibat kalah bersaing dengan produk impor yang dijual dengan harga sangat murah di situs bisnis sosial seperti TikTok.

Dikhawatirkan jika situasi saat ini tidak berubah, pasar akan tetap dimonopoli oleh perangkat digital, data pribadi pelanggan akan disalahgunakan, dan pelaku usaha UMKM akan terpuruk.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah menerbitkan Undang-undang Kementerian Perdagangan No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Pembinaan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Usaha Melalui Sistem Elektronik (Permendag).

Peraturan Kementerian Perdagangan ini antara lain memuat ketentuan yang menyatakan bahwa situs bisnis sosial seperti TikTok tidak bisa lagi menggabungkan layanan e-commerce dan media sosial dalam satu situs. Selain tidak diperbolehkannya situs e-commerce menjual produknya, penjualan barang impor di bawah harga minimal 100 dollar AS juga tidak diperbolehkan sesuai Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. statusnya sementara. Namun pendekatan reaksioner ini tidak akan menyelesaikan masalah dalam jangka panjang karena hanya berfokus pada satu jenis perilaku monopoli (predatory pricing) dan terbatas pada satu sektor ekonomi digital saja (e-commerce). Untuk menghasilkan solusi yang komprehensif dan berjangka panjang, pertama-tama kita perlu memahami akar masalahnya. Bahaya Tersembunyi Monopoli dalam Ekonomi Digital Tidak dapat dipungkiri bahwa perangkat digital telah meningkatkan kualitas hidup kita. Berkat layanan dan teknologi baru yang mereka tawarkan, kini kami memiliki rangkaian produk yang luas, harga murah, dan kualitas bagus.

Kami juga memiliki kenyamanan berbelanja yang lebih baik karena berkurangnya biaya pencarian. Selain itu, pelaku usaha juga mendapatkan manfaat yang besar seperti platform digital yang memberikan akses kepada pelanggan yang luar biasa (Oxera, 2015), tidak ada jaminan semua dampak positif akan bertahan selamanya jika persaingan usaha terus berjalan, khususnya di ekonomi digital. . Tidak masalah Di sisi lain, jika ekonomi digital kita menjadi monopoli, harga akan naik seiring dengan penurunan inovasi teknologi dan kualitas produk (UK Digital Experts Report, 2019). Apa yang terjadi pada perangkat di seluruh dunia merupakan peringatan keras mengenai monopoli ekonomi digital. Risiko ini muncul karena adanya beberapa karakteristik ekonomi, seperti hambatan masuk yang tinggi, skala ekonomi yang didorong oleh big data, dan efek jaringan yang kuat, yang membuat ekonomi digital rentan terhadap fenomena ‘langkah’.

Jika terjadi ‘serangan balik’, situs pertama yang dapat menjangkau ‘massa kritis’ pengguna akan menguasai sebagian besar pasar. Oleh karena itu, dinamika persaingan telah berubah menjadi tidak lagi ‘persaingan pasar’ tetapi ‘pemenang mengambil semua’ (The Stigler Commission’s Digital Platforms Report, 2019). Akar permasalahannya karena memberikan insentif yang sangat tinggi bagi platform digital untuk melakukan praktik monopoli. Posisi dominan kemudian dapat menggunakan kekuatan pasarnya untuk menghilangkan pesaing, memperluas posisi dominannya di pasar tetangga, dan mendapatkan keuntungan dari konsumen (Laporan Kebijakan Persaingan Komisi Eropa di Era Digital, 2019). cara yang berbeda untuk memasarkan. Misalnya, sebuah platform dapat menghilangkan pesaing melalui perilaku ‘memilih sendiri’ dengan memperlakukan produk atau layanannya lebih baik dibandingkan produk atau layanan pesaing.

Selain itu, situs dapat memonopoli pasar dengan mengikat pedagang pada klausul tertentu sehingga pedagang tidak dapat menjual produknya di situs lain. Ketika pesaing tersingkir dan pengguna serta penjual menjadi bergantung pada platform, platform dominan dapat membebankan ‘biaya layanan’ kepada penjual dan menaikkan harga bagi pengguna. Risiko tersebut bukan sekedar hipotesis: ketiga contoh di atas diambil dari kasus. kenyataan yang terjadi di berbagai negara. Pertama, praktik seleksi mandiri muncul dalam kasus Google Shopping, di mana Google didenda €2,42 miliar oleh Komisi Eropa karena melanggar posisi dominannya di pasar pencarian Internet dengan memberikan posisi tinggi dalam hasil Google Shop.

Kedua, raksasa e-commerce Tiongkok, Alibaba, didenda 18,2 miliar Yuan setelah memaksa toko online untuk menjual hanya di situsnya dan melarang pesaing menjual di situs mereka. Ketiga, contoh terakhir adalah ringkasan gugatan Komisi Perdagangan Federal AS terhadap Amazon. Pengambil kebijakan solusi jangka panjang seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencegah praktik monopoli ekonomi digital. Pendekatan proaktif dan inovatif perlu dilakukan. Setidaknya ada tiga langkah yang perlu dilakukan pemerintah untuk menjadi solusi jangka panjang. Pertama, UU DPR No. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat perlu segera direvisi karena sudah ketinggalan zaman. Kita telah melihat bagaimana platform digital dapat menggunakan data besar dan algoritma untuk mengendalikan pasar dan memanipulasi harga (Ezrachi dan Stucke, 2016).

Oleh karena itu, undang-undang anti-monopoli harus segera direvisi untuk memasukkan ketentuan yang melarang berbagai jenis perilaku anti-persaingan, seperti seleksi mandiri, melalui penggunaan data dan algoritma. Kedua, sumber daya KPPU perlu diperkuat, terutama dalam hal keahlian. dalam teknologi informasi. Hal ini mendesak karena pakar hukum dan keuangan KPPU perlu mendukung pakar teknologi untuk dapat menganalisis dampak data dan algoritma terhadap persaingan usaha dan memutuskan kapan KPPU harus melakukan intervensi. Hal ini juga secara langsung berarti bahwa sumber daya keuangan KPPU harus diperkuat dengan meningkatkan anggaran tahunan lembaga tersebut. Ketiga, karena undang-undang ekonomi digital memerlukan pendekatan multipihak, maka KPPU perlu meningkatkan kerja sama dengan pengambil kebijakan lain yang bekerja di sektor teknologi.

Kerjasama antarlembaga ini dapat diwujudkan melalui platform yang melibatkan instansi terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, untuk memfasilitasi koordinasi dan pertukaran informasi mengenai aturan tersebut ekonomi digital. . Kolaborasi ini juga dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kapasitas sumber daya masing-masing instansi. Winston Churchill pernah berkata: “Mereka yang gagal belajar dari sejarah pasti akan mengulanginya.” Jangan sampai praktik monopoli yang terjadi pada ekonomi digital di berbagai negara terulang kembali di Indonesia, karena kita tidak mengambil langkah yang diperlukan untuk mencegahnya. (miq/miq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *