Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Opini

Menyoal Pembiayaan UMi: Evaluasi Tujuan & Pelaksanaannya

Pandemi COVID-19 menyebabkan perekonomian Indonesia terpuruk pada tahun 2020. Namun fakta menariknya adalah sektor UMKM terbukti tangguh dalam menghadapi pandemi.

Ketahanan UMKM menghadapi resesi akibat pandemi COVID-19 tidak hanya disebabkan oleh adanya bantuan sosial yang diberikan pemerintah, namun juga fleksibilitas yang dimiliki UMKM terutama dalam hal permodalan.

UMKM juga berperan penting dalam perekrutan lapangan kerja dan bantuan dalam upaya pengentasan kemiskinan. Berdasarkan data yang dipublikasikan Kementerian Koperasi dan UKM, terdapat 65,4 juta UKM di Indonesia pada tahun 2019.

Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Mardanugraha dkk. (2023) mengungkapkan bahwa pasca pandemi COVID-19, sekitar 51% UMKM berhasil beroperasi secara penuh dan sekitar 30% UMKM masih mampu mempertahankan pekerjanya, sedangkan 19% sisanya tidak dapat bertahan.

UMKM yang layak umumnya mempunyai sumber modal tersembunyi (hidden rich) berupa tanah, bangunan atau kendaraan yang dapat dijual atau digadaikan dan dijadikan tambahan modal. Dari sini kita dapat melihat bahwa kelangsungan hidup UMKM sangat bergantung pada ketersediaan modal kerja yang dimilikinya.

Akses terhadap pembiayaan perbankan Berdasarkan besar kecilnya UMKM, setidaknya 70% dari seluruh UMKM adalah Pengusaha Ultra Mikro (UMi), sebagian besar adalah ibu rumah tangga atau lebih disebut “emak-emak”.

Usaha yang mereka jalankan seringkali hanya sebatas upaya mencari penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup, seperti berjualan kue, berdagang di restoran, atau berjualan pakaian sebagai perahu.

Pelaku UMKM yang memiliki pengetahuan di bidang keuangan dan memiliki izin usaha akan beralih ke lembaga keuangan reguler seperti bank, fintech (peer-to-peer lending) dan pegadaian untuk mengajukan pinjaman.

Namun pengusaha UMi seringkali mempunyai akses terhadap pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan resmi lainnya, terutama karena mereka tidak memiliki aset yang dapat dijadikan jaminan. Akibatnya, banyak yang beralih ke rentenir untuk membiayai usahanya.

Hal ini tentunya dapat menghambat dan/atau bahkan memperburuk keadaan perekonomian para pelaku usaha UMi. Untuk memfasilitasi hal tersebut, pemerintah hadir melalui Pusat Investasi Publik (PIP) dengan program pendanaan UMi sebagai angin segar bagi pelaku usaha UMi dalam menerima pendanaan.

UMi hadir untuk rakyat kecil. Dana UMi merupakan sistem dana bergulir yang memberikan pilihan pembiayaan bagi perusahaan UMi yang belum memiliki akses terhadap perbankan dan lembaga keuangan resmi lainnya. UMi dikelola sepenuhnya oleh Badan Pelayanan Umum (BLU) PIP yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPb).

Sumber pendanaan UMi sendiri berasal dari APBN, pada tahun 2017 hingga 2017. Hingga 30 Mei 2023, total telah dialokasikan sebesar Rp26,23 triliun. Keunggulan pembiayaan UMi bagi pelaku usaha UMi antara lain, pertama, kemudahan persyaratannya, apalagi tidak perlu menyediakan dana sebagai jaminan/jaminan.

Pengusaha UMi perlu menyiapkan KTP atau surat keterangan penukaran KTP untuk mengajukan pembiayaan UMi. Kedua, calon peminjam tidak dibiayai oleh program kredit pemerintah lainnya di sektor UMKM, seperti KUR. Ketiga, suku bunga PIP relatif rendah, berkisar antara 1 hingga 4 persen.

Keempat, batas atas pinjaman keuangan juga sangat tinggi yaitu maksimal 20 juta per peminjam. Kelima, UMi Finance juga memberikan pelatihan dan dukungan konsultasi kepada peminjam yang menerima pembiayaan melalui distributor.

Mendorong efektivitas koperasi dan PIP LKBB lainnya seperti dana yang ditetapkan dalam dana UMi, baik langsung maupun tidak langsung dana UMi (linking). Penyaluran usaha langsung melalui lembaga keuangan non bank (LKBB) dilakukan oleh PT PNM (Persero) (Program Pinjaman Kelompok) dan PT. Pegadaian (Persero) (meminjam perorangan).

PNM dan Pegadaian merupakan 2 LKBB dengan sebaran kumulatif tertinggi (>82%). Sementara integrasi dilakukan oleh PT Bahana Artha Ventura melalui kerja sama dan integrasi dengan koperasi.

Untuk kerjasama patungan misalnya dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Simpan Pinjam Keuangan (KSPPS). Kami berharap kerja sama antara pemerintah dan penyalur dapat meningkatkan penyaluran UMi dan meningkatkan pemerataan penyaluran dana agar lebih tepat sasaran.

Koperasi dan mitra penyalur lainnya tentu lebih mengetahui situasi di lapangan, sehingga bisa lebih menilai kondisi peminjam yang ingin menerima pembiayaan UMi.

Di sisi lain, pendanaan UMi juga dapat menghidupkan kembali koperasi dan lainnya yang bukan LKBB BUMN dan harus meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Bagi pemerintah, harapan dari program pendanaan UMi ini adalah para pengusaha UMi dapat meningkatkan produktivitas usahanya sehingga dapat bertumbuh kelas dan berkembang menjadi usaha yang dapat dibiayai dengan skema pendanaan KUR.

Kami berharap dengan semakin besarnya UMKM di Indonesia, maka akan meningkatkan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat setempat serta membantu mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

Konfirmasi Penyaluran UMI di Kota Pekalongan dan Sekitarnya Secara nasional, realisasi penyaluran keuangan UMI periode Januari – Juni 2023 sebesar Rp 2,34 triliun dengan jumlah peminjam sebanyak 569.948 orang. Khususnya sebaran UMi di wilayah Pekalongan-Batang yang terus meningkat.

Pada tahun 2023, dana UMi telah disalurkan kepada 16.569 peminjam dengan total penyaluran sebesar Rp65,75 miliar. Jumlah tersebut terbagi ke dalam tiga pemerintahan daerah yakni Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, dan Kota Pekalongan.

Penyalur dan debitur terbanyak berada di Kabupaten Pekalongan sebesar Rp 28,62 miliar untuk 7.520 debitur. Kabupaten Batang memiliki 4.958 peminjam dengan total penyaluran Rp20,64 miliar, sedangkan Kota Pekalongan memiliki 4.091 peminjam dan total penyaluran Rp16,49 miliar.

Dari jumlah tersebut, 16.381 adalah peminjam dan lebih dari setengahnya adalah perempuan berusia antara 30 dan di atas 50 tahun. Sebagian besar peminjam UMi adalah perempuan kurang mampu yang menjalankan usaha sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Oleh LKBB, PT. PNM merupakan penyalur pembiayaan UMi terbesar yaitu Rp52,55 miliar atau sekitar 79,9% dari total penyaluran dengan total peminjam sebanyak 13.790 orang.

Analisis Penyaluran UMi (Suku Bunga Pinjaman Tinggi Bagi Debitur) Meskipun dana UMi berbentuk kredit/pinjaman, namun semangat utamanya adalah sistem pendampingan dan dukungan kepada masyarakat agar dapat memiliki sumber pendapatan berkelanjutan untuk keluar dari kesulitan tersebut. jebakan kemiskinan. .

Program ini juga dirancang untuk mencegah tingginya suku bunga pembiayaan pinjaman kepada pelaku usaha Umi. Ketika diimplementasikan, dana UMi berhasil menjangkau tingkat perekonomian terendah yang dibuktikan dengan besarnya peningkatan jumlah peminjam baru.

Peminjam UMi di Tanah Air mencapai lebih dari 7 juta pada akhir tahun 2022, dengan tambahan 2 juta peminjam dari tahun sebelumnya. Di sisi lain, suku bunga pinjaman dana UMi masih tinggi dibandingkan suku bunga dasar kredit (SBDK) perbankan mikro.

Berdasarkan data yang ada, sebagian besar peminjam UMi, terutama yang memiliki link program, dikenakan suku bunga flat sebesar 15% hingga 25% per tahun, sedangkan suku bunga pinjaman utama untuk perumahan -micro banking hanya berkisar antara 5,8% hingga 18. 42% (per Juni 2023).

Akibatnya, tujuan utama program ini kurang berhasil. Ia khawatir bahwa suku bunga pinjaman yang lebih tinggi akan memberikan beban yang besar kepada peminjam sehingga dapat menghambat upaya perbaikan perekonomian.

Berdasarkan penelitian Krisnawan (2023), penerapan penundaan ultra mikro dapat mengganggu tujuan utama program UMi karena sekretarisnya berupa bank.

Dengan tipe ini, sekilas tingkat bunga bagi peminjam akan rendah, namun efek bantuannya bisa dikesampingkan. Sedangkan jika mendapatkan subsidi ke bank, maka bunga yang dikenakan bank kepada end user akan tinggi.

Di sisi lain, holding ultra mikro merupakan penyalur dana UMi terbesar secara regional dan nasional. Hingga saat ini, praktik terbaik untuk pendampingan diberikan oleh staf dewan yang disediakan oleh distributor perusahaan induk ultra-mikro.

Namun pelaksanaan bantuan masih sebatas penagihan angsuran dari debitur dan belum berkembang dari segi perkembangan usaha debitur (Krisnawan, 2023).

Berdasarkan kondisi tersebut, tingginya suku bunga pinjaman bagi end user dikatakan disebabkan oleh adanya biaya subsidi yang dibebankan kepada bank dalam skema pinjaman ultra mikro.

Untuk mengurangi hal tersebut, PIP selaku pengelola pendanaan UMi perlu mengambil langkah strategis dengan bersinergi dengan lembaga lain yang terlibat dalam penyaluran UMi.

Dalam kajian yang sama, Krisnawan (2023) memberikan beberapa perspektif yang dapat menjadi pertimbangan PIP dalam implementasi program UMi ke depan.

Pertama, PIP dapat fokus dan lebih fokus dalam meningkatkan kerja sama dengan kemitraan, baik kemitraan terkait BAV maupun kemitraan baru untuk program distribusi langsung.

Kedua, PIP juga dapat meningkatkan upaya keberagaman dengan berfokus pada aspek pendampingan. Bantuan kepada peminjam koperasi dapat dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga pelatihan seperti Jagoan Indonesia dan Pusat Pelatihan Manajemen.

Hal lain yang dapat menjadi pertimbangan PIP dalam menerapkan sistem UMi adalah pemanfaatan teknologi finansial (fintech) untuk menyalurkan pinjaman secara langsung melalui sistem peer-to-peer (P2P), seperti yang digunakan oleh penyedia pinjaman online (pinjol).

PIP dapat bekerja sama dengan pengembang platform untuk menciptakan ekosistem keuangan ultra mikro yang dapat menjangkau kelas sosial terendah dengan tetap menjaga suku bunga pinjaman bagi peminjam.

Singkatnya, memutus rantai pembiayaan dapat mengurangi biaya dana dan pada akhirnya menurunkan suku bunga pinjaman bagi peminjam.

Selain itu, mungkin pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan subsidi bunga seperti pada program KUR agar masyarakat UMi dapat terbantu dalam jumlah yang besar, namun dengan beban bunga yang lebih rendah setelah subsidi dihilangkan.

Harapan dan Kesimpulan Memang setiap program yang dicanangkan pemerintah pasti melalui proses pemikiran yang matang, termasuk UMi.

Namun pada tahap implementasi teknis, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara terus-menerus untuk memastikan bahwa sistem yang diterapkan telah dilaksanakan sesuai dengan tujuan utamanya.

Program UMi merupakan salah satu program yang sejalan dengan tujuan 1 SDG yaitu nihil kemiskinan. Oleh karena itu, pelaksanaan UMi perlu terus kita monitor untuk memastikan tujuan program dapat tercapai.

Selain itu, dukungan berbagai kalangan sangat penting demi keberhasilan dan efisiensi pelaksanaan program UMi.

Kami berharap dengan program UMi ini, para pelaku usaha ultra mikro tidak hanya dapat bertahan, namun juga pulih dan menjadi lebih kuat serta berdaya saing, sehingga dapat memberikan efek pengganda ekonomi bagi daerah setempat sehingga membantu mengurangi kemiskinan.

Kita menunggu kebijakan baru dari pemerintah yang akan berupaya menurunkan suku bunga pinjaman saat ini agar bisa lebih rendah bahkan bagi end user. karena mereka terjebak dalam utang bunga. (miq/miq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *