Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

News

Ormas di RI Bisa Kelola Izin Tambang, Bahlil Blak-Blakan

JAKARTA, CNBC Indonesia – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahdalia menyatakan, ada alasan khusus Izin Usaha Pertambangan (IUP) diberikan kepada sejumlah Organisasi Sosial (Ormas) Keagamaan.

Menurut Bahlil, umat beragama harus diperhatikan pemerintah. Selain itu, mereka juga mempunyai peranan yang sangat penting dalam perjuangan Indonesia melawan kolonialisme.

“Waktu Indonesia belum merdeka, siapa yang memerdekakan negara ini? Siapa yang mengeluarkan fatwa jihad saat invasi militer 1948? Apakah itu organisasi? Perusahaan? Yang melahirkan tokoh-tokoh agama,” kata Bahlil saat ditemui usai pertemuan. Konferensi pers di kantornya, Senin (29/4/2024).

Menurut Bahlil, saat Indonesia sedang mengalami masa sulit akibat bencana alam, para tokoh agama selalu siap membantu pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Yang penting kita laksanakan dengan baik, supaya mereka bisa memimpin dan mengatur masyarakat, tidak boleh ada konflik kepentingan, dikelola secara profesional, kita akan cari mitra yang baik, kata Bahlil. .

Ia juga tidak sependapat dengan anggapan bahwa lembaga keagamaan tidak mempunyai kewenangan yang cukup untuk mengelola industri pertambangan. Sebab, perusahaan yang memiliki IUP tidak seluruhnya dikelola sendiri.

“Itu (perusahaan) juga butuh kontraktor, jadi kita berakal sehat. Kalau kita tidak perhatikan, siapa yang akan memperhatikan gereja dan ormas keagamaan seperti Muhammadiyah, NU, Hindu, Budha? sana?” ?Ada yang membantu, tapi ada juga yang senang, “Kalau kita terus memberi ke investor,” kata Bahlil.

Sebelumnya, Bahlil mengungkapkan, IUP yang rencananya akan diterbitkan kepada lembaga publik merupakan IUP yang diperintahkan untuk dibatalkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Setidaknya ada 2.078 IUP yang diusulkan untuk dibatalkan.

Menurut dia, IUP yang diberikan kepada berbagai kelompok masyarakat adalah untuk membagi harta pertambangan secara merata kepada masyarakat setempat di wilayah tersebut.

“Kalau menurut Presiden, setelah IUP yang memenuhi syarat itu dihapuskan, akan diberikan kepada UMKM, BUMD, koperasi, ya kita berikan, kelompok agama, gereja, NU, Muhammadiyah, Budha, Hindu, tidak. Para pemimpin agama di Indonesia sedang kacau.

Namun kebijakan tersebut masih terus dikembangkan oleh pemerintah yang nantinya akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Perpres) Revisi Tahun 2021 atau PP Nomor 96 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (MINERBA).

Simak video di bawah ini: Video: Bahlil tegaskan investasi di IKN tidak akan berhenti (pgr/pgr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *