Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Lifestyle

Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS: 1 Kamar Hanya 4 Tempat Tidur, Wajib AC

Jakarta, CNBC Indonesia – Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), Dr. Mohammad Sihril menambahkan, sistem di Ruang Perawatan Kelas (KRIS) telah mengatur banyak kondisi, termasuk jumlah tempat dalam sebuah ruangan, untuk menjamin kenyamanan pasien yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Dr. Sahil mengatakan KRIS membutuhkan kamar dengan jumlah tempat tidur lebih dari empat. Oleh karena itu, rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Kesehatan dan Kesejahteraan (BPJS Kesehatan) dan mengisi ruangan dengan lebih dari empat tempat tidur harus mengurangi jumlahnya.

“Boleh maksimal empat tempat tidur. Setelah itu harus ada jarak 1,5 meter antara satu tempat tidur dengan tempat tidur lainnya,” tambah dokter. Sihril di Kantor Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Dr. Sihril menambahkan, berkurangnya tempat tidur dalam satu ruangan bukan berarti rumah sakit mengurangi jumlah tempat tidur yang tersedia. Tempat tidur yang lebih sedikit dalam satu kamar bisa dipindahkan ke kamar lain, lama atau baru, untuk mendapatkan tempat tidur lama, katanya.

“Kamar yang lama sudah direnovasi. Misalnya, satu kamar awalnya enam tempat tidur, jadi ada empat. Makanya, dua dipindah ke kamar lain,” jelas dokter. syachar

“Tentu ada biaya yang harus dikeluarkan rumah sakit, tapi itu adalah keuntungan dan tanggung jawab bisnis,” imbuhnya.

Hanya satu kamar dengan maksimal empat tempat tidur, dr. Sihril juga menyampaikan, tabung oksigen dan bel panggilan bagi petugas kesehatan (untuk memanggil pasien) harus disediakan pihak rumah sakit pada setiap tempat tidur.

“Oksigen, maka alarmnya harus satu per satu. Kamar mandinya harus di dalam, karena di beberapa rumah sakit [toilet] ketiga masih di luar,” kata dr. syachar

Selain jumlah tempat tidur maksimal dalam satu ruangan, terdapat perawat panggilan dan tabung oksigen, serta lokasi kamar mandi, Dr. Sahril juga menyampaikan agar seluruh ruangan KRIS memiliki ventilasi dan pencahayaan ruangan yang baik serta pendingin ruangan (AC).

“Suhu ruangannya juga bisa diatur, idealnya pakai AC,” kata dr. Shiril.

Terkait penerapan KRIS, Keputusan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024 mengatur 12 persyaratan mengenai fasilitas kesehatan dalam pelayanan pasien berbasis KRIS. Hal ini tertuang dalam ayat 1 Pasal 46.

1. Bahan bangunan yang digunakan tidak mempunyai porositas yang tinggi.

2. Menghirup udara memenuhi pertukaran udara di ruang perawatan secara berkala minimal 6 (enam) kali pergantian udara setiap jam.

3. Penerangan ruangan memenuhi standar 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk penerangan kamar tidur.

4. Perlengkapan tempat tidur terdapat 2 (dua) kotak panggilan dan panggilan perawat untuk setiap tempat tidur.

5. Terdapat tempat bermalam untuk tempat tidur.

6. Dapat mempertahankan suhu 20 hingga 26 derajat Celcius.

7. Kamar dibagi berdasarkan jenis kelamin, umur dan jenis penyakit (menular dan tidak menular).

8. Jumlah pasien dalam kamar tidur maksimal 4 (empat) tempat tidur, minimal tepi tempat tidur 1,5 meter.

9. Tirai/partisi dipasang atau dilepas dari langit-langit dengan rel bawaan.

10. Kamar mandi rumah sakit.

11. Toilet memenuhi standar yang dapat diakses.

12. Saluran keluar oksigen.

Simak videonya di bawah ini: Klub Milik Pengusaha Indonesia Como Promosi ke Serie A Italia (rns/mij)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *