Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Syariah

Simak! Niat, Tata Cara dan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Jakarta, CNBC Indonesia – Membayar zakat merupakan salah satu rukun Islam. Di antara berbagai zakat, zakat fitrah mempunyai hukum yang wajib dibayarkan selama bulan Ramadhan.

Sedangkan zakat fitrah berlaku bagi laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa, budak, dan orang merdeka. Bukti kewajiban membayar zakat terdapat dalam surat An Nisa ayat 177,

..”وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ”…

Artinya: “…menjalankan shalat dan membayar zakat!..”

Sedangkan dalam hadits Nabi SAW riwayat Ibnu Umar disebutkan tentang kewajiban membayar zakat fitrah.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan bagi umat,” (HR Muslim).

Mengutip dari buku Fikih Praktis yang ditulis oleh Muhammad Bagir, zakat fitrah dapat diartikan sebagai zakat badan. Dengan demikian, zakat ini tidak berkaitan dengan harta (mal) melainkan suatu kewajiban yang benar-benar ditetapkan bagi setiap muslim.

Zakat fitrah hampir mirip dengan ibadah lainnya yang harus diawali dengan niat. Inilah keseluruhan rencananya:

Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap Sebagai informasi, Bacaan Niat Zakat Fitrah ini dibagi menjadi beberapa kelompok. Karena setiap niatnya berbeda-beda tergantung individu yang ingin membayarnya.

Berikut bacaan niat zakat fitrah selengkapnya yang dikutip dari buku Mengpai Surga dan Doa karangan Achmad Munib.

1. Tujuan Zakat Fitrah untuk diri sendiri ﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakat al-fitr lilla ‘an nafsi farhan. Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri, wajib karena Allah Ta’ala,”

2. Tujuan Zakat Fitrah Bagi Istri َّهِ تَعَالَى Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakat al-fitr ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala. Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, wajib karena Allah Ta’ala.”

3. Niat Main Zakat Fitrah Anak Laki-Laki هِ تَعَالَى Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakat al-fitr ‘an waladi (ucapkan namanya) fardhan lillahi ta’ala. Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anakku (nama), wajib karena Allah Ta’ala,”

4. Tujuan Zakat Fitrah bagi anak perempuan لَى Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakat al-fitr ‘an binti (sebutkan namanya) fardhan lillahi ta’ala. Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuan saya (nama), wajib karena Allah Ta’ala,”

5. Tujuan Zakat Fitrah Bagi Diri Sendiri dan Keluarga َﺎﻟَﻰ Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘anni wa ‘an jami’i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta’ala. Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri dan seluruh orang yang rezekinya menjadi tanggung jawabku, wajib karena Allah Ta’ala.”

6. Niat Zakat Fitrah bagi yang dilimpahkan َعَالَى Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri’an (ucapkan namanya) fardhan lillahi ta’ala. Artinya: “Saya niat mengeluarkan Zakat Fitrah (masukkan nama tertentu), wajib karena Allah Ta’ala,”

Komisi dan Jangka Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Setelah membahas niat Zakat Fitrah, ada baiknya anak juga mengetahui ketentuan pengeluarannya. Menurut buku Pendidikan Agama Islam karya Rosidin, waktu zakat fitrah dibagi menjadi lima kelompok, yaitu waktu mubah, waktu wajib, waktu sunnah, waktu makruh, dan waktu haram. Waktu mubah dimulai dari awal bulan hingga akhir Ramadhan, sedangkan waktu wajibnya dimulai saat matahari terbenam di akhir Ramadhan. Waktu sinnah berarti setelah salat Subuh hingga sebelum salat Idul Fitri, sedangkan waktu makruh adalah setelah salat Idul Fitri hingga sebelum Dhuhur pada Hari Raya.

Yang kedua adalah waktu haram yang bertepatan dengan salat Dhuhur pada Hari Raya Idul Fitri. Dalam sebuah hadits, jika seseorang mengeluarkan zakat fitrah setelah salat Idul Fitri, maka hal itu termasuk sunnah bersedekah, diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Nabi SAW bersabda:

“Barangsiapa yang memberi (zakat fitrah) sebelum shalat (Idul Fitri), maka zakatnya sah. Barangsiapa yang memberi (zakat fitrah) setelah shalat (Idul Fitri), maka itu dianggap sunah sedekah,” (HR Ibnu Maya ). Sementara itu, Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah mengatakan dalam buku Fiqh Wanita bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai batasan waktu pastinya. Ada pula yang berpendapat bahwa lebih utama membayar zakat fitrah ketika matahari terbenam pada malam Hari Raya Idul Fitri, karena ini adalah akhir bulan Ramadhan. Namun ada pula yang berpendapat bahwa zakat fitrah lebih afdhal jika dibayarkan saat sahur di hari raya Idul Fitri. Namun jika seseorang ingin mengeluarkan zakat fitrah lebih awal, sebagian besar ulama membolehkannya.

Berikut beberapa waktu dan aturan membayar zakat fitrah.

Waktu yang dibolehkan adalah dari tanggal 1 Ramadhan (bulan puasa) sampai hari terakhir Ramadhan sejak matahari terbenam sampai dengan akhir Ramadhan waktu Makruh (yang dibenci Allah), yaitu shalat zakat fitrah al-Fitr, namun sebelum matahari terbenam pada tanggal tersebut. 1 Syawal Haram dan waktunya tidak sah, yaitu dibayarkan setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.

Sedangkan zakat fitrah dengan uang tunai diperbolehkan oleh para ulama sebagaimana dikutip dari situs resmi BAZNAS. Syekh Yusuf Qaradhawi menyebutkan bahwa zakat fitrah dalam bentuk uang hendaknya setara dengan satu sha’ gandum, kurma atau beras. Pada masa Nabi, zakat fitrah diberikan dalam bentuk satu sha’ (2,5 kg) gandum, kurma, anggur, beras, dan lain-lain. Merujuk pada Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah DKI Wilayah Jakarta dan sekitarnya nilai zakat fitrahnya setara dengan Rp 45.000 per individu. Simak videonya di bawah ini: Bos Asuransi Syariah Ungkap Prospek Dana Perlindungan Kendaraan Listrik (haa/haa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *