Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Opini

Skema Pensiun Iuran Pasti PPPK, Seperti Apa Mekanismenya?

Keberadaan pegawai negeri sipil dengan kontrak kerja (PPPK) mulai terasa dalam kehidupan masyarakat. Pemerintah telah membuka berbagai posko untuk berbagai pos PPPK.

Meski ada proses rekrutmen, PPPK masih muncul di benak sebagian masyarakat karena dianggap sebagai jenis pekerjaan baru. Persoalan berikutnya terkait hak dan kewajiban PPPK dibandingkan PNS.

Terkait hak pasca-pensiun, menarik untuk melihat apakah daya tarik PHPC sedikit berkurang. Hak pensiun dianggap kerugian bagi pegawai yang berstatus PPPK, berbeda dengan pegawai yang berstatus PNS yang haknya sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Namun benarkah PHPK tidak berhak atas pensiun? Jika mengacu pada UU ASN sebelum perubahan, hak pensiun tidak diatur secara jelas, bahkan dalam turunan undang-undang ini, yakni dalam bentuk pensiun. 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan KPBU.

Namun jika cakupan pemikiran kita diperluas dengan menggunakan perbuatan hukum lain, maka pensiun dan hari tua akan menjadi salah satu tugas yang harus dijamin.

Kewajiban pemberian pensiun sebenarnya tertuang dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional Nomor 20 Tahun 2004. Prinsip ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar kehidupan yang bermartabat bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

Biaya penyelenggaraan Jaminan Sosial ditanggung oleh pekerja dan pemberi kerja berdasarkan persentase tertentu dari penghasilan pekerja. Yang dimaksud dengan pemberi kerja mencakup perseorangan, dunia usaha, badan hukum, atau badan lain, termasuk pejabat pemerintah.

Perubahan UU ASN tahun 2023 merupakan upaya harmonisasi berbagai regulasi yang digunakan sebelumnya, termasuk penerapan arahan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 tentang SJSN. Seiring dengan perubahan UU ASN, muncul tambahan aturan, khususnya terkait pemberian pensiun kepada PPPK.

Pada UU ASN revisi sebelumnya, hak PPPC hanya sebatas jaminan kesehatan dan jaminan hari tua. Rencana teknis pemberian jaminan kesehatan dan keselamatan bagi lanjut usia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 202/PMK.05/2020 tentang tata cara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK ke APBN.

Sementara itu, tata cara MJPK yang didanai APPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Ketentuan Teknis Gaji dan Tunjangan Pegawai yang Bekerja di Organisasi Perangkat Daerah RPPP.

Perubahan UU ASN memberikan hak tambahan bagi pekerja swasta berupa hak pensiun dan program iuran pasti. Apa bedanya dengan PNS? Program pensiun pada dasarnya dibagi menjadi dua kelompok, program pensiun manfaat pasti dan program pensiun manfaat pasti.

Jika ditilik lebih jauh, pilihan skema pensiun tersendiri bagi PPPC merupakan dampak dari meningkatnya beban pensiun yang ditanggung negara. Pemerintah berupaya mengubah sistem pensiun yang diterima pegawai negeri sipil dengan berbagai cara, termasuk memberikan mereka manfaat pensiun satu kali, yang akhir-akhir ini banyak diberitakan di media.

Setidaknya ada tiga alasan mengapa beban negara untuk memberikan pensiun kepada PNS semakin meningkat. Beberapa alasan tersebut adalah: a. Besaran iuran yang dibayarkan PNS sangat rendah dan tidak ada kenaikan yang berarti. Meskipun ada unsur tunjangan baru yang ditawarkan kepada PNS, namun tunjangan tersebut tidak termasuk dalam akumulasi iuran pensiun.

B. Banyak PNS yang memasuki usia pensiun pada saat bersamaan.

C. Jumlah pegawai baru yang diangkat lebih sedikit dibandingkan jumlah PNS yang pensiun.

Berdasarkan situasi aktual dan niat memberikan hadiah yang layak kepada PDP, opsi pensiun ke program iuran pasti merupakan kompromi antara pemerintah dan DPR dalam perubahan UU ASN 2023.

Program iuran pasti tidak menghilangkan kewajiban pemerintah sebagai pemberi kerja untuk menanggung sebagian iuran pensiun kepada PPF. Oleh karena itu, sumber dana pensiun bagi PFLP akan merupakan gabungan antara iuran pegawai dari PFLP dan iuran dari pemerintah sebagai pemberi kerja.

Apakah program iuran pasti KPS merupakan pembayaran satu kali atau pembayaran bulanan untuk pegawai pemerintah? Program pensiun, iuran pasti, dan manfaat pasti dapat dipilih dengan dua cara, apakah dibayarkan sekaligus atau bulanan.

Peraturan OJK No. POJK 60/POJK.05/2020 mengatur tentang batasan dan tata cara pembayaran pembayaran pensiun. Nilai manfaat pensiun dibagi menjadi dua kelompok, yaitu nilai manfaat sampai dengan Rp500 juta dan nilai manfaat di atas Rp500 juta.

Apabila besaran manfaatnya sampai dengan Rp500 juta, pensiun dibayarkan satu kali. Sedangkan jika nilai manfaatnya lebih dari Rp500 juta, pembayaran pensiun dilakukan setiap bulan.

Dengan batasan manfaat sebesar Rp500 juta, hal ini menimbulkan peluang sekaligus tantangan bagi Dana Pensiun dan peserta. Bagi peserta yang mengharapkan menerima pembayaran pensiun bulanan, akan meningkatkan iuran wajib melebihi jumlah minimal Rp 500 juta pada saat pensiun.

Pada saat yang sama, adanya batas bawah Dana Pensiun ini membuka peluang perluasan pengelolaan dana karena adanya tambahan iuran. Peningkatan dana melalui pemotongan tambahan meningkatkan keuntungan dan mengurangi risiko investasi pada dana yang dikelola oleh Dana Pensiun.

Potensi pertumbuhan dana pada awal berdirinya dana pensiun PPPP tentu sangat menggembirakan. Hal ini menggembirakan karena peningkatan jumlah PPPC lebih besar dibandingkan jumlah PPPC yang meninggalkan jabatannya.

Namun jika tidak hati-hati dalam mengelola dana yang dipercayakan kepada Anda, maka di kemudian hari pengelolaan dana pensiun MPPP bisa menjadi beban tambahan bagi pemerintah, apalagi jika terdapat inkonsistensi program pensiun yang digunakan. . (miq/miq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *