Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

News

Tambang Emas RI Digali Diam-Diam Warga China, Berapa Banyak?

JAKARTA, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap aktivitas pencurian tambang emas. Penambangan ini sebenarnya masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang saat ini belum ada rencana kerja dan anggaran (RKAB) yang disetujui.

Seperti diketahui sebelumnya, aktivitas penambangan emas ilegal dilakukan oleh Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau Orang Asing Asal Tiongkok (WNA) bersama teman-temannya.

Sunindyo Suryo Herdadi, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Mineral (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mengungkapkan, YH, warga asing yang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, mengatakan: Cina. .

Terbaru, Departemen Pertambangan dan Batubara sedang menyelidiki terowongan di lokasi tambang emas tersebut. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa mengungkap sejauh mana fokus YH dan kelompoknya sebagai tersangka.

Terkait kerugian negara, penyidik ​​masih mendalami tersangka YH termasuk berkonsultasi dengan pihak yang berwenang untuk menghitung kerugian negara, ujarnya.

Sunindyo mengatakan, yang jelas penemuan sementara lubang tambang ilegal ada di WIUP yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026. Seonin-Dyung mengatakan, “Kesimpulannya, penyidik ​​terus menyelidiki aktivitas penambangan ilegal berdasarkan bukti yang ditemukan di lokasi dan interogasi terhadap tersangka, Tuan Yun-ho.”

Tersangka modus YH

Sunindyo membeberkan kronologi dan cara kerja yang dilakukan pelaku dalam melakukan aksinya, yaitu menggunakan lubang atau terowongan tambang di wilayah pertambangan berizin yang seharusnya dipertahankan namun malah digunakan untuk penambangan ilegal.

Hasil kejahatan ini dimurnikan, dikeluarkan dari terowongan, lalu dijual dalam bentuk bijih atau emas batangan, kata Sunindyo.

Saat ditemukannya penambangan ilegal, Seoninyo mengumumkan bahwa tersangka melakukan penambangan tanpa izin. “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, ancamannya adalah hukuman penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar, dan perkaranya berkembang menjadi perkara pidana juga berdasarkan undang-undang selain UU Minerva. ,” dia berkata. .

Sementara itu, disebutkan juga peralatan yang ditemukan pada penambangan liar antara lain alat sadap dan pelabelan, filter emas, cetakan emas, dan peleburan induksi.

Selain itu, ditemukan juga alat berat seperti low loader dan dump truck listrik. “Dari pengukuran yang dilakukan surveyor kompeten, ditemukan perkembangan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 m dan volume 4.467,2 m3,” imbuhnya.

Sunindyo mengatakan, penyelidikan terus menghitung potensi kerugian negara akibat aktivitas penambangan ilegal. Ia berargumentasi, “kerugian nasional akibat aktivitas penambangan liar tetap dihitung oleh otoritas terkait yang mempunyai kapasitas untuk menghitung kerugian nasional.”

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya kini tengah memberantas aktivitas penambangan ilegal. Nanti kita tunggu prosesnya bagaimana,” ujarnya usai acara IPA Convex 2024 dipublikasikan di ICE BSD, Tangerang, Rabu (15 Mei 2024).

Sayangnya, Arifin belum bisa membeberkan berapa kerugian negara akibat penambangan emas ilegal di Ketapang. Dia mengatakan kerugian masih dihitung. Tonton videonya di bawah ini: Video: Penambangan Emas Ilegal Terjadi Hingga Komplek Masjid Al-Aqsa Digerebek (pgr/pgr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *