Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

News

Wahai Jastipers, Dengarkan Peringatan Mendag Zulhas Ini!

JAKARTA, CNBC Indonesia – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengimbau operator Secret Service atau Jastiper mematuhi regulasi terkait, yakni. Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 (Permendag) sebagai perubahan lebih lanjut atas Peraturan Menteri Perdagangan 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Tata Kelola Impor.

Zulhas menegaskan, mitra usaha jastip dilarang keras mengangkut barangnya secara diam-diam dan wajib menggunakan jasa angkutan untuk mengangkut barang dari luar negeri hingga ke Indonesia. Ini harus tetap sesuai dengan pajak.

“Ikuti aturannya, aturannya sudah ada. Pokoknya dia harus pakai barangnya, maksudnya kalau angkut barang diam-diam? Ya ikuti aturannya. Ada pembayarannya, ada tarif pajaknya, itu SNI (Indonesia) Standar Nasional), apa gunanya bawa diam-diam, kata Sulhas kepada wartawan saat tiba di Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soyeta, Senin (6/5/2024).

Politisi PAN itu menjelaskan, aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 7 Pada tahun 2024, pemerintah telah menghapus batasan jumlah bagasi pribadi bagi penumpang yang datang dari luar negeri. Dengan demikian, pengawasan bagasi kembali ke aturan lama, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Diangkut Penumpang dan Prasarana Transportasi.

Berdasarkan aturan ini, bagasi penggunaan pribadi atau pribadi dibebaskan dari bea masuk hingga US$500 per orang. Sedangkan apabila terdapat kelebihan selisih maka dikenakan bea masuk, PPN, dan PPh sebesar 10% pada impor Pasal 22.

Mengenai penilaian barang bawaan penumpang dan awak kapal sebagai barang pribadi atau bukan pribadi dilakukan oleh petugas bea cukai sesuai PMK 203/2017.

“Itu ada di PMK, bukan di (Permendag) saya. Tapi kalau mau bawa barang, gratis US$500. PMK 203/2017 sudah aturannya sejak lama. Berapa US$500? Ya, benar.” Jadi kita keluarkan US$1.000. Kalau kita bayar pajaknya hanya US$500,” jelas Sulhas.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Pusat Tipe C Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, diskon US$500 untuk sampel komersial US$1.000 merupakan insentif pajak dari pemerintah bagi penumpang.

“Contohnya seperti yang dikatakan Menteri Perdagangan (Sulhas), kalau ditaksir total harganya US$1.000, maka dipotong dulu US$500, yaitu untuk insentif penumpang mendapat potongan US$500, tambahan US$500. $ J. Bea masuk dan pajak atas barang impor akan dihitung sebesar $500. Tonton video di bawah ini: Video: Menteri Perdagangan batalkan peninjauan aturan bagi pelaku perjalanan yang membawa ponsel dan laptop (hoi/hoi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *