Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Ragam

5 Operasi Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek sebelum Berobat

Jakarta, CNBC Indonesia – BPJS Kesehatan menjadi solusi pengobatan bagi banyak masyarakat Indonesia. Masyarakat mempunyai akses bebas terhadap berbagai layanan medis, mulai dari rawat jalan hingga operasi besar.

Namun banyak yang belum mengetahui bahwa polis asuransi BPJS kesehatan tidak mencakup semua jenis operasi.

Sebelum Anda pergi ke rumah sakit, pelajari daftar Prosedur yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan di bawah ini untuk mengetahui berbagai prosedur yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

1. Operasional yang terkena dampak kecelakaan

2. Bedah plastik atau bedah kosmetik (pembedahan yang tidak membahayakan kesehatan)

3. Operasi yang dilakukan karena mutilasi diri (cedera akibat pengoperasian yang tidak akurat atau kelalaian)

4. Pembedahan yang dilakukan di rumah sakit luar negeri (pembedahan yang dilakukan di luar lingkup BPJS Kesehatan)

5. Operasi yang tidak mengikuti prosedur BPJS kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan proses permohonan sesuai)

Namun berdasarkan pedoman penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)

Nomor 28 Tahun 2014, BPJS Kesehatan mencakup 19 operasi yaitu.

1. Operasi jantung

2. Operasi caesar

3. Operasi kista

4. Operasi fibroid

5. Operasi tumor

6. Operasi pencabutan gigi

7. Bedah mulut

8. Operasi usus buntu

9. Operasi batu empedu

10. Operasi mata

11. Bedah Vaskular

12. Tonsilektomi

13. Operasi katarak

14. Operasi hernia

15. Operasi kanker

16. Operasi kelenjar getah bening

17. Operasi mengeluarkan pensil

18. Operasi penggantian lutut

19. Operasi timektomi

Untuk mendapatkan pertanggungan biaya operasi BPJS, pasien harus berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan primer (faskes), seperti puskesmas atau klinik yang disetujui BPJS Kesehatan.

Jika diperlukan tindakan pembedahan, pasien akan mendapat surat rujukan dari rumah sakit dan jadwal operasi dari dokter terkait di rumah sakit tersebut.

Selain itu, pasien harus memenuhi dan mendapatkan tiga syarat untuk mendapatkan asuransi bedah dari BPJS Kesehatan, yaitu Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu rumah sakit pasien. .

Tonton video di bawah ini: Video: Simak portofolio toko kecantikan wewangian RI yang terus berkembang (hsy/hsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *