Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Ragam

Ini Isi UU Kontroversial India yang ‘Singkirkan’ Warga Muslim

JAKARTA, CNBC Indonesia – Belakangan ini, India resmi mengesahkan Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan. Namun undang-undang tersebut disebut kontroversial dan menuai kritik karena mengecualikan umat Islam, komunitas minoritas di India saat ini.

Undang-undang semacam itu telah menjadi perhatian di pemerintahan nasionalis Hindu Perdana Menteri Narendra Modi.

Seperti dilansir Associated Press, undang-undang baru tersebut diumumkan pada 11 Maret 2024. Undang-undang ini menetapkan ujian agama bagi imigran dari semua agama besar di Asia Selatan kecuali Islam.

Kritikus berpendapat bahwa undang-undang tersebut adalah bukti lebih lanjut bahwa pemerintahan Modi sedang mencoba mengubah negara tersebut menjadi negara Hindu dan meminggirkan 200 juta umat Islam di negara tersebut. Apa itu Undang-Undang Perubahan Kewarganegaraan?

Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan memberikan jalur cepat menuju naturalisasi bagi umat Hindu, Parsi, Sikh, Buddha, Jain, dan Kristen yang meninggalkan Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan ke India yang mayoritas penduduknya Hindu sebelum 31 Desember 2014. Undang-undang tersebut mengecualikan umat Islam. Terdapat mayoritas di ketiga negara tersebut.

Undang-undang ini juga mengubah undang-undang lama, yang melarang imigran ilegal menjadi warga negara India, dan menandai pertama kalinya India – negara sekuler dengan populasi beragama beragama – menetapkan kriteria agama untuk memperoleh kewarganegaraan.

Pemerintah India mengatakan bahwa individu yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan India melalui portal online.

Penerapan undang-undang tersebut adalah salah satu janji kampanye utama Partai Bharatiya Janata Modi menjelang pemilihan umum bulan Mei.

Pemerintahan Modi telah menolak anggapan bahwa undang-undang tersebut diskriminatif dan membelanya sebagai tindakan kemanusiaan. Mereka berpendapat bahwa undang-undang tersebut hanya dimaksudkan untuk memberikan kewarganegaraan kepada kelompok agama minoritas yang melarikan diri dari penganiayaan dan tidak akan digunakan terhadap warga negara India. Mengapa ini kontroversial?

Undang-undang tersebut disetujui oleh parlemen India pada tahun 2019, tetapi pemerintahan Modi menunda penerapannya setelah terjadi protes mematikan di New Delhi dan tempat lain. Puluhan orang tewas dalam bentrokan sehari-hari.

Protes nasional pada tahun 2019 menarik orang-orang dari semua agama yang mengatakan undang-undang tersebut merusak fondasi India sebagai negara sekuler. Umat ​​Islam khususnya khawatir bahwa pemerintah dapat meminggirkan mereka dengan menggunakan undang-undang pendaftaran kewarganegaraan yang diusulkan.

Daftar Warga Negara Nasional adalah bagian dari upaya pemerintah Modi untuk mengidentifikasi dan mengusir orang-orang yang datang ke India secara ilegal. Pendaftaran tersebut hanya diterapkan di negara bagian Assam di bagian utara, namun partai Modi berjanji akan meluncurkan program verifikasi kewarganegaraan yang seragam secara nasional.

Kritikus dan kelompok Muslim mengatakan undang-undang kewarganegaraan baru akan membantu melindungi non-Muslim yang tidak ada dalam daftar, sementara umat Islam bisa menghadapi deportasi atau penahanan.

Bagi para kritikus, Modi mendorong agenda nasionalis Hindu yang mengancam akan mengikis fondasi sekuler negara tersebut, mempersempit ruang bagi kelompok agama minoritas, terutama Muslim, dan mendekatkan negara tersebut ke negara Hindu.

India adalah rumah bagi 200 juta umat Islam, sebuah kelompok minoritas besar di negara berpenduduk lebih dari 1,4 miliar orang. Mereka tersebar hampir di seluruh India dan telah menjadi sasaran serangkaian serangan sejak Modi pertama kali berkuasa pada tahun 2014.

Tonton video di bawah ini: Video: PM Modi rasis terhadap Muslim, oposisi India marah (fsd/fsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *