Ini Waktu Pembayaran Zakat Fitrah, Niat, dan Tata Caranya
JAKARTA, CNBC Indonesia – Zakat Fitrah telah menjadi ritual penyucian diri bagi seluruh umat Islam di seluruh dunia menjelang Idul Fitri. Bahkan hukum membayar Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam.
Zakat Fitrah sendiri berlaku untuk laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa, budak dan orang merdeka. Dalil mengenai wajibnya membayar zakat terdapat dalam surat An-Nisa ayat 177,
..”وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ”…
Artinya: “…Doa dan keluarkan Zakat!..!”
Sedangkan dalam hadits Nabi SAW riwayat Ibnu Umar disebutkan tentang kewajiban membayar Zakat Fitrah.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bagi manusia di bulan Ramadhan,” (HR Muslim).
Mengutip dari buku Praktek Fikih karangan Muhammad Bagheer, Zakat Fitrah dapat diartikan sebagai Zakat badan. Oleh karena itu, zakat ini tidak berkaitan dengan kekayaan (harta), namun merupakan suatu kewajiban yang sesungguhnya disyariatkan bagi setiap muslim.
Zakat Fitrah hampir sama dengan ibadah lainnya, yaitu harus diawali dengan niat. Berikut maksud selengkapnya:
Baca Niat Zakat Fitrah selengkapnya
Sebagai informasi, niat Zakat Fitrah terbagi menjadi beberapa kelompok. Sebab, niatnya masing-masing tergantung orang yang mau membayarnya.
Berikut bacaan lengkap niat Zakat Fitrah yang dikutip dari Kitab Mengpai Surga Dan Doa editan Achmad Munib.
1. Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri
Itu
Arab Latin: nawaytu an ukharija zaqatal fitri ‘an nafsi fardan lillahi ta’ala.
Artinya: “Saya niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diri saya sendiri, wajib karena Allah Ta’ala,”
2. Niat Zakat Fitrah untuk istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا لِلَّه dan تَعَالَى
Arab Latin: nawaytu an ukharija zaqatal fitri ‘an zaujati fardan lillahi ta’la.
Artinya : “Aku Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah Untuk Istriku, Wajib Karena Allah Ta’ala,”
3. Niat Zakat Fitrah untuk anak laki-laki
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ … فَرْضًا لِلَّهِ ت َعَالَى
Arab Latin: Nawaytu an Ukhreeja Zaqatal Fitri ‘an Waladi (Sebutkan Nama) Fardan Lillahi Ta’ala.
Artinya: “Saya niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk anak saya (nama), ini wajib karena Allah Ta’ala,”
4. Niat Zakat Fitrah untuk anak perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَةَ الْفِطْرِ عَنْ بِئْتِيْ … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaytu n Ukhrija Zaqatal Fitri ‘n Binti (Sebutkan Nama) Fardan Lillahi Ta’ala.
Artinya: “Saya niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk anak perempuan saya (nama), ini wajib karena Allah Ta’ala,”
5. Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧﺮِﺝَ ﺍَﻛَﺎﺓَ ﻟْﻔِﻄﺮِﻋَنِيْ وَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻻَﻔَﻘَﺎﺗُﻠram
Latin: Navaitu an ukharija zaqatal fitri ‘ani wa’ an jami’i ma talzamuni nafwatuhum fardan lili ta’la.
Artinya: “Saya niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diri saya sendiri dan untuk semua orang yang rezekinya saya tanggung, ini wajib karena Allah Ta’ala,”
6. Niat Zakat Fitrah bagi orang yang dititipkan
نَوَيْrameُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا لِلَّهِ iksaan
Latin: nawaytu an ukharija zaqatal fitri’an (sebutkan namanya) fardan lillahi ta’ala.
Artinya: “Saya niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk (menyebutkan nama tertentu), wajib karena Allah Ta’ala,”
Pengaturan dan waktu membayar Zakat Fitrah
Setelah membahas tentang Niat Zakat Fitrah, ada baiknya juga mengetahui tata cara pengeluarannya untuk pendeteksi. Menurut Kitab Pendidikan Agama Islam karya Rozeedin, waktu mengeluarkan Zakat Fitrah dibagi menjadi lima golongan, yaitu waktu mubah, waktu wajib, waktu sunnah, waktu makruh, dan waktu haram.
Masa mubah dimulai dari awal bulan hingga akhir Ramadhan, sedangkan waktu penting dimulai sejak terbenamnya matahari di akhir Ramadhan. Kemudian, waktu Sunnah adalah setelah shalat Subuh sebelum shalat Idul Fitri, sedangkan waktu Makrooh adalah setelah shalat Idul Fitri hingga sebelum Dhuhur pada Hari Raya.
Yang terakhir adalah waktu Haram yang bertepatan dengan shalat Dzahur pada Hari Raya Idul Fitri. Dalam sebuah hadits, seseorang yang mengeluarkan Zakat Fitrah setelah Sholat Idul Fitri, maka hal itu termasuk zakat sunnah, meriwayatkan dari Ibnu Majah, Nabi SAW bersabda:
“Barangsiapa yang mengeluarkan (Zakat Fitrah) sebelum Sholat (Idul Fitri), maka Zakatnya sah. Barangsiapa yang memberi (Zakat Fitrah) setelah Sholat (Idul Fitri), maka dianggap sebagai sedekah Sunnah. (HR Ibnu Majah) ).
Sementara itu, Syekh Kamil Muhammad Uwaydah mengatakan dalam kitab Fiqh Wanita, para ulama berbeda pendapat mengenai batas waktu pastinya. Ada yang berpendapat bahwa lebih utama membayar zakat fitrah saat matahari terbenam pada malam Hari Raya Idul Fitri, karena waktu tersebut menandai akhir bulan Ramadhan.
Namun ada juga yang berpendapat bahwa lebih baik membayar zakat fitrah di pagi hari saat Idul Fitri. Namun jika seseorang ingin mengeluarkan Zakat Fitrah terlebih dahulu, sebagian besar ulama memperbolehkannya.
Berikut beberapa waktu dan aturan membayar Zakat Fitrah.
• Waktu yang diperbolehkan adalah dari hari pertama Ramadhan (bulan Roz) sampai hari terakhir bulan Ramadhan.
• Waktu wajibnya, yaitu sejak terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
• Waktu yang lebih baik (Sunnah), yakni dilakukan setelah salat Subuh sebelum dilanjutkan ke salat Idul Fitri.
• Waktu Makruh (yang dibenci Allah), yaitu membayar Zakat Fitrah setelah shalat Idul Fitri, namun sebelum matahari terbenam pada tanggal 1 Sial.
• Waktu haram dan tidak sah, yaitu dibayarkan setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.
Sedangkan terkait Zakat Fitrah dengan uang tunai telah dibolehkan oleh para ulama dengan mengacu pada situs resmi Baznas. Syekh Yusuf Qaradhawi menyebutkan bahwa Zakat Fitrah dalam istilah moneter harus sama dengan satu shah gandum, kurma atau beras.
Pada masa Nabi, Zakat Fitrah diberikan dalam bentuk satu sha’ (2,5 kg) gandum, kurma, anggur, beras, dan lain-lain yang merupakan makanan pokok negara. Keputusan Kepala Baznas no. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidayah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, nilai Zakat Fitrah sebesar Rp45.000,- per orang.
Simak videonya di bawah ini: Bos Asuransi Sariyah Ungkap Prospek Dana Perlindungan Kendaraan Listrik (luc/luc)