Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Techno

Joget Sambil Demo, Buruh Perempuan Tuntut Ini ke Pemerintah

Jakarta, CNBC Indonesia – Sekitar 48.000 hingga 50.000 pekerja di kawasan Monas hadir hari ini, Rabu (1/5/2024) untuk merayakan Hari Buruh Internasional (May Day).

Para aktivis tersebut berasal dari berbagai kelompok pekerja dengan gender berbeda. Mulai dari laki-laki, perempuan dan waria.

Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, banyak aktivis perempuan yang menari bersama dan berfoto sebelum melakukan long march.

Para pengunjuk rasa terlihat mengenakan pakaian berwarna merah. Banyak juga orang yang memakai pakaian berwarna biru dan hitam.

Dalam aksinya sekelompok aktivis perempuan meminta pemerintah menghentikan sumber daya alam, perempuan dan manusia.

Spanduk berukuran besar dibawa sekelompok perempuan bertuliskan, “Naikkan Gaji, Kurangi Jam Kerja, Loloskan RU PPTT!” Mereka juga meminta pemerintah untuk melawan kekerasan, pelecehan dan diskriminasi di lingkungan kerja.

Tuntutan aktivis pada Hari Buruh Internasional

Dua tuntutan besar juga dilontarkan, yakni pencabutan Omnibus Law, UU Cipta Kerja dan PHK berupah Rendah (HOSTUM). Ada pula sembilan alasan mengapa buruh menolak aturan ini.

Pertama, soal upah minimum yang kembali ke konsep upah rendah, kata Saeed Iqbal, Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Ketua KSPI.

Kedua, faktor outsourcing bersifat seumur hidup karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang dapat dioutsource. Ketiga, akad yang diulang genap 100 kali.

Artinya negara memposisikan diri sebagai agen eksternal, kata Iqbal.

Para pekerja juga menunjuk pada pesangon yang murah. Iqbal mengatakan, aturan sebelumnya, jika pegawai dipecat (pemutusan hubungan kerja) mendapat pesangon dua kali lipat, kini mendapat 0,5 kali lipat.

Dia mengatakan, “Kelima, tentang mempermudah untuk mengundurkan diri. Mudah untuk dipekerjakan, mudah untuk dipecat telah ditolak oleh Partai Buruh dan kelompok serikat buruh. Mudah untuk dipecat, mudah untuk dipekerjakan, sehingga tidak pekerja tidak memiliki pekerjaan.”

Pengaturan jam kerja fleksibel juga diidentifikasi. Kemudian keluar dari sistem, dengan belum adanya kepastian upah, terutama bagi pekerja perempuan yang mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.

Yang kedelapan, ada TKA. Undang-undang yang berlaku di Peru, diatur, boleh bekerja dulu, baru mengurus administrasi, katanya.

Kesembilan, menghapuskan banyak sanksi pidana dari UU No. 13 Tahun 2003 yang sebelumnya omnibus law telah menciptakan lapangan kerja,” tegasnya.

“Outsourcing dan contracting tersebar luas di seluruh Indonesia,” ujarnya. Tonton video di bawah ini: Bos besar teknologi berkunjung ke RI, apakah hilirisasi digital cepat terupdate? (luar biasa/luar biasa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *