Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Lifestyle

Kemenkes: 3.057 RS Terapkan KRIS, Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengungkapkan sebanyak 3.057 rumah sakit di Indonesia direncanakan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada tahun 2025.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, dr. Mohammad Syahril mengatakan, saat ini Indonesia memiliki 3.176 rumah sakit secara nasional. Nantinya, 3.057 rumah sakit diharapkan memenuhi seluruh syarat dan menerapkan KRIS pada akhir Juni 2025.

“Semua rumah sakit sedang berproses dan harus bersiap. Jadi kita (Indonesia) punya 3.176 rumah sakit ya secara nasional dan yang akan diterapkan di KRIS sebanyak 3.060 rumah sakit,” kata dr. Syahril dalam jumpa pers di Kementerian Kesehatan RI di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Rinciannya, Kementerian Kesehatan RI mengarahkan minimal 60 persen rumah sakit BUMN dan 40 persen rumah sakit swasta untuk menerapkan KRIS.

“Harapannya, RS pemerintah minimal memiliki 60 persen KRIS, sedangkan RS swasta 40 persen,” jelas Dr. Syahril.

Dr. Syahril mengungkapkan, penyederhanaan sistem Kelas 1, 2, dan 3 Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) menjadi KRIS sudah dimulai beberapa waktu lalu. Pada tahun 2023, sebanyak 995 dari 1.216 rumah sakit sasaran akan siap mengimplementasikan KRIS.

Sedangkan pada tahun 2024, dari total target 2.432 rumah sakit, hanya 1.053 rumah sakit yang siap menerapkan KRIS per 30 April 2024.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menerapkan KRIS paling lambat tanggal 30 Juni 2025. .

KRIS yang akan diimplementasikan pada site 1, 2, dan 3 sistem BPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan pelayanan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Sementara itu, nominal kontribusi KRIS baru akan ditentukan setelah adanya penilaian masa transisi.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugrah menegaskan, evaluasi terkait penerapan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 akan terus dilakukan hingga 30 Juni 2024. Evaluasi ini akan dilakukan oleh BPJS Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia. Kementerian. Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI), dan Dewan Jaminan Sosial (DJSN).

“Dengan adanya Perpres Nomor 59 Tahun 2024 dikatakan tidak ada yang namanya dihapuskan. Jadi ke depan masih ada kontrol-kontrol yang terjadi antar kementerian dan lembaga,” jelas Rizky soal itu. kesempatan yang sama.

Menurut Kepala Pusat Keuangan Kementerian Kesehatan RI, Dr. Ahmad Irsan, kedepannya BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Keuangan RI dan DJSN baru akan menentukan harga dan manfaat KRIS sesuai hasil evaluasi pada masa transisi yang telah dilaksanakan. Ia mengumumkan keputusan tersebut tidak akan diambil paling lambat 1 Juli 2025.

Nantinya dari hasil audit akan terlihat penerapan tarif, manfaat, dan iuran. Apakah perlu iuran baru, tarif baru, atau manfaat baru, kata Irsan.

“Setelah ditinjau, keputusan baru paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” lanjutnya. Tonton video di bawah ini: Klub milik pengusaha Indonesia, Como, resmi promosi ke Serie A Italia (rns/me)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *