Jurnal Berita

Sebuah Berita dan Informasi dari Seluruh Dunia

Market

Pemilik Sriwijaya Air Tersangka Korupsi Timah, Begini Sepak Terjangnya

Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung menetapkan Hendry Lie sebagai tersangka kasus korupsi PT Timah (Persero) tbk. Ia diketahui merupakan pendiri PT Sriwijaya Air pada tahun 2022.

Selain Hendry Lie, perusahaan tersebut didirikan oleh kakak laki-lakinya Chandra Lie dan kedua adiknya Andy Halim dan Fandy Jingga. Untuk lebih jelasnya, Fandy Jingga juga ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka.

Hendry dan Fandy berada di PT Tinindo Internusa (TIN). Hendry merupakan pemilik manfaat atau pemilik manfaat dan Fandy merupakan pemegang saham perusahaan tersebut.

Sementara itu, Tim Penyidik ​​Badan Reserse Tindak Pidana Khusus Jaksa Agung Muda (JAM PIDSUS) telah memanggil 14 orang saksi atas dugaan tindak pidana korupsi berupa usaha timah di kawasan PT. Izin Usaha Mineral (IUP) Mineral Timah Tbk Tahun 2015 s/d 2022.

Hanya satu orang yang tidak menjawab telepon, yakni HL. Jumlah saksi diketahui bertambah menjadi 158 orang usai persidangan.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti, penyidik ​​menetapkan 5 tersangka.

Kelima tersangka tersebut yakni HL selaku Pemilik Kepemilikan PT TIN, FL selaku Agen PT TIN, SW selaku Kepala Dinas Perizinan Pertambangan dan Mineral (ESDM) Wilayah Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga 2019, BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Wilayah Kepulauan Bangka Belitung sejak tahun 2019, AS juga menjabat sebagai Direktur. Kepala Departemen ESDM Wilayah Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020 s/d 2021 & Definitif sampai saat ini.

Hendry dan Fandy disebut-sebut menjalin kerja sama sewa alat pengolahan timah dengan PT Timah Tbk. Mereka juga disebut-sebut menjadikan CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk menjalankan aktivitas hukumnya.

Kelima terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 di atas. Bab 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Simak videonya di bawah ini: Video: Dibalik Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11%, Ada Hal Ini! (ppg/ppg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *